BSYoGpClBUMpGUzoTfr8GUC0TA==

Mengapa Miras Diharamkan? Begini Penjelasan Khamr Menurut Agama Islam

Inilah Alasan Mengapa Islam Mengharamkan Khamr atau Minuman Keras Berdasarkan Al-Quran dan Hadits

Ilustrasi khamr dan miras yang diharamkan dalam Islam (Pixabay)

Asifbaproject.com - Khamr adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada minuman yang mengandung alkohol, seperti anggur, bir, dan minuman beralkohol lainnya. 

Khamr dianggap haram (dilarang) dalam Islam dengan berbagai alasan, dan larangan ini telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadis (tradisi dan ajaran Nabi Muhammad SAW).

Selain itu miras atau khamr juga akan berdampak buruk kepada diri sendiri maupun orang lain.


Dampak Buruk Meminum Khamr dan Alkohol

1. Potensi Merusak Akal

Khamr adalah zat yang dapat mempengaruhi akal dan kemampuan berpikir seseorang. Saat seseorang mengonsumsi alkohol, kemampuan rasionalnya dapat terganggu, yang dapat mengarah pada tindakan-tindakan tidak bijak dan berbahaya.


2. Mengganggu Ketaatan kepada Allah 

Khamr dapat membuat seseorang kehilangan ketaatan kepada Allah dan meninggalkan kewajiban agama. Orang yang mabuk mungkin tidak dapat menjalankan kewajiban sholat, puasa, atau ibadah lainnya dengan baik.


3. Potensi Kerusakan Sosial 

Konsumsi alkohol dapat menyebabkan konflik, kecelakaan, kekerasan, dan permasalahan sosial lainnya. Ini dapat merusak masyarakat dan mengganggu kedamaian dan ketertiban.


4. Kesehatan Fisik dan Mental

Alkohol juga dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental seseorang. Ini dapat menyebabkan penyakit seperti sirosis hati, gangguan mental, dan kecanduan.


Larangan terhadap khamr dan alkohol dalam Islam dinyatakan secara eksplisit dalam Al-Quran. Surat Al-Baqarah (2:219) berisi ayat yang menggambarkan bahwa alkohol memiliki manfaat dan bahaya, tetapi bahayanya lebih besar daripada manfaatnya, dan karenanya diharamkan:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." (QS Al-Baqarah: 219)

Selain itu, dalam Hadis, Nabi Muhammad SAW juga melarang keras konsumsi alkohol dan mengingatkan umat Islam tentang konsekuensinya yang merusak.



Dasar Hukum Khamr Diharamkan Menurut Al Quran dan Hadits

1. Minum khamer (miras) baik sedikit maupun banyak tetap haram. 

Rasulullah SAW bersabda: 

“Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan. Maka sedikitnyapun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi)

Allah Berfirman :

يٰٓأَيُّهَاالَّذِينَ  ءَامَنُوٓا۟إِنَّمَاالْخَمْرُ    وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلٰمُ    رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ    فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ    ﴿المائدة:٩۰﴾

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah : 90)


    يُرِيدُ الشَّيْطٰنُ أَن يُوقِعَ    بَيْنَكُمُ الْعَدٰوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى    الْخَمْرِ  وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن    ذِكْرِ  اللّٰـهِ  وَعَنِ الصَّلَوٰةِ    ۖ    فَهَلْ    أَنتُم مُّنتَهُونَ    ﴿المائدة:٩١﴾

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S. Al-Maidah : 91)


2. Ada sepuluh golongan yang dilaknat Allah dari sebab khamer atau minuman keras

Rasulullah saw bersabda:

 اَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ. الترمذى 2: 380، رقم: 1313

Dari Anas bin Malik, ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat tentang khamer sepuluh golongan: 1. yang memerasnya, 2. Yang minta diperaskannya, 3. yang meminumnya, 4. yang mengantarkannya, 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, dan 10. yang minta dibelikannya".

[HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no. 1313]


 ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لُعِنَتِ اْلخَمْرُ عَلَى عَشَرَةِ اَوْجُهٍ: بِعَيْنِهَا وَ عَاصِرِهَا وَ مُعْتَصِرِهَا وَ بَائِعِهَا وَ مُبْتَاعِهَا وَ حَامِلِهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةِ اِلَيْهِ وَ آكِلِ ثَمَنِهَا وَ شَارِبِهَا وَ سَاقِيْهَا. ابن ماجه 2: 1121، رقم: 3380

Dari Ibnu 'Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Telah dila’nat khamr atas sepuluh hal : 1. khamr itu sendiri, 2. pemerasnya, 3. yang minta diperaskannya, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. pengantarnya, 7. pemesannya, 8. yang memakan harganya, 9. peminumnya, dan 10. yang menuangkannya."

[HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1121, no. 3380]


3. Khamer adalah induk segala kejahatan

Rasulullah saw bersabda:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلَيَّةً}.

Nabi saw. bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah.” 

(HR. Imam Ath-Thabarani dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash r.a.)


4. Peminum khamer seperti penyembah berhala

Rasulullah saw bersabda:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {شَارِبُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ اللاَّتِ وَالْعُزَّى}.

Nabi saw. bersabda, “Pengkonsumsi minuman keras itu seperti orang yang menyembah patung Lata dan Uzza.”

(HR. Imam Al-Harits bin Abi Umamah dari sahabat Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash r.a.)


5. Minuman buat pemabuk dineraka

Rasulullah saw bersabda :

Dalam Al-Musnad dari Abu Musa Radhiyallahu Anhu, ia mengatakan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ مَاتَ مُدْ مِنًا لِلْخَمْرِ سَقَاهُ اللّٰهُ مِنْ نَهْرِ الْغُوْطَةِ. قِيْلَ: وَمَا نَهْرُ الْغُوْطَةِ؟ قَالَ: نَهَرٌ يَجْرِي مِنْ فُرُوْجِ الْمُوْمِسَاتِ، يُؤْذِي أَهْلَ النَّارِ رِيْحُ فُرُوْجِهِنَّ

"Barang siapa yang meninggal dunia sebagai seorang pecandu khamar, kelak Allah akan memberikannya minum dari sungai al-Ghuthah". Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dengan sungai al-Ghuthah?" Beliau menjawab, "Sungai yang mengalir dari kemaluan wanita pezina, yang bau kemaluan mereka itu menyiksa penghuni neraka."

Larangan terhadap khamr dan alkohol adalah bagian dari prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan kesejahteraan individu dan masyarakat, menjaga akal sehat dan ketaatan kepada Allah, serta mendorong perilaku yang sehat dan etis dalam kehidupan sehari-hari.

Itulah alasan mengapa islam mengharamkan khamr atau minuman keras***

Komentar0

Type above and press Enter to search.